Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli akan Jadi Kado Terindah Peringatan Harkodia

Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli akan Jadi Kado Terindah Peringatan Harkodia
Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo menilai sudah saatnya Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka ditahan oleh penyidik Polri.

Eks penyidik KPK itu mengatakan penahanan Firli akan menjadi kado terindah bagi masyarakat dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia).

"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Yudi, tidak banyak yang perlu didalami penyidik dalam pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini.

Sebab, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12).

Oleh karena itu, lanjut Yudi, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada Firli hari ini.

Yudi menambahkan walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, alasan objektif sudah terpenuhi, yaitu ancaman hukuman penjara untuk kejahatan korupsi di atas lima tahun.

"Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ungkap Yudi.

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan penahanan Firli Bahuri akan menjadi kado terindah dalam peringatan Harkodia 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News