Eks Petinggi Pertamina Bakal Dipanggil Paksa Jika Mangkir
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26.808.244 tidak memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Atas hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.
Untuk para tersangka, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Salah satu tersangka kasus korupsi investasi Pertamina yakni Karen Galaila Agustiawan mangkir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG
- 6 Jam Diperiksa KPK, Ahok Sebut Masalahnya Ada pada Orang Ini
- Penetapan Karen Sebagai Tersangka Masuk Kategori Error in Persona?
- Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dinilai Melanggar HAM