Eks Wakil PM Sebut Keterlibatan Inggris di Irak Ilegal

Eks Wakil PM Sebut Keterlibatan Inggris di Irak Ilegal
Eks Deputi PM Inggris John Prescott. Foto: AFP

jpnn.com - MANTAN Deputi Perdana Menteri Inggris John Prescott mengatakan bahwa negaranya telah melanggar hukum internasional saat bergabung dalam invasi ke Irak tahun 2003 lalu. Pernyataan itu hanya selang beberapa hari dari munculnya publikasi terkait laporan yang memberatkan peran Inggris dalam invasi pimpinan Amerika Serikat tersebut. 

Laporan tersebut mengkritik keterlibatan Inggris yang pada saat itu dipimpin oleh Perdana Menteri Tony Blair. Saat Tony Blair menjabat di periode tersebut, John Prescott merupakan wakilnya. 

Delapan bulan sebelum invasi tahun 2003, Blair mengatakan kepada Presiden Amerika Serikat George W Bush bahwa Inggris akan membantu negeri Paman Sam. Hal itu berujung pada pengiriman 45 ribu tentara Inggris untuk terlibat dalam perang, ketika opsi damai tidak ditemukan. 

Prescott melalui sebuah tulisan di surat kabar Sunday Mirror mengatakan bahwa dirinya harus mengubah pandangan tentang legalitas perang dan mengkritik keputusan Blair tersebut. 

"Di tahun 2004, Sekjen PBB Kofi Annan menyebut bahwa karena perubahan rezim adalah tujuan utama dari Perang Irak, maka itu ilegal. Dengan sangat sedih dan marah, sekarang saya percaya bahwa ia benar," kata Prescott.

"Saya akan hidup dengan keputusan akan perang dan konsekuensi bencana di sisa hidup saya," tambah orang nomor dua di pemerintahan Partai Buruh saat Inggris ikut serta dalam invasi tersebut. 

Dikabarkan Press TV, Banyak warga Inggris yang ingin Blair menghadapi tindakan kriminal atas keputusannya untuk mengambil tindakan militer yang menyebabkan kematian 179 tentara Inggris dan lebih dari 150.000 warga sipil Irak selama enam tahun berikutnya.

"Jaksa Agung, Lord Goldsmith, datang ke kabinet, secara lisan mengumumkan perang itu legal, tapi tidak memberikan dokumentasi," kata Prescott. 

MANTAN Deputi Perdana Menteri Inggris John Prescott mengatakan bahwa negaranya telah melanggar hukum internasional saat bergabung dalam invasi ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News