Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Akademisi Khawatir Putusan Hakim Berdasar Tekanan Publik
Senin, 12 Juni 2023 – 11:38 WIB
"Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Keempat, pembunuhan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
Atas vonis mati tersebut, setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo saat ini masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (mar1/jpnn)
Sejumlah akademisi melaksanakan eksaminasi atas vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Lemkapi Sebut Ada Dosen yang Sedang Memprovokasi Mahasiswa untuk Mengkritisi Pemerintah
- bjbPreneur on Campus Jadi Ajang Kolaborasi Pelaku Usaha dan Akademisi
- Universitas Pembangunan Jaya Undang Praktisi Industri hingga Wirausahawan Hadiri Acara 'TEDx UPJ'