Eksekusi 2500 Hektare Lahan di Manggopoh Diminta Ditunda

Eksekusi 2500 Hektare Lahan di Manggopoh Diminta Ditunda
Eksekusi 2500 Hektare Lahan di Manggopoh Diminta Ditunda
JAKARTA – Dua anggota DPR asal Sumatera Barat, Taslim Chaniago dan Nudirman Munir meminta eksekusi Putusan MA No. 749 PK/Pdt/2011 ditunda. Kalau putusan tersebut tetap dilaksanakan eksekusinya, Kamis (27/9), Taslim dan Nudirman meminta harus ada pihak yang berani bertanggung jawab kalau sekiranya dalam pelaksanaan eksekusi terjadi huru-hara di tengah-tengah masyarakat.

“Saya meminta eksekusi terhadap lahan seluas 2.500 hektar yang terletak di  kawasan Anak Aia Gunung, dan sekitarnya di Nagari Manggopoh, Agam –Sumatera Barat ditunda karena eksekusi tersebut berpotensi menimbulkan bentrok massal antara masyarakat dan aparat,” kata Taslim Chaniago, usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/9).

Permintaan penundaan eksekusi ini, lanjut anggota Komisi Hukum DPR ini jangan diartikan sebagai tindakan untuk melecehkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Permintaan ini motivasinya hanya untuk lebih mengutamakan rasa aman bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Sebagai sebuah keputusan hukum, kita hormati itu. Tapi yang lebih kita harapkan dibukanya ruang penyelesaian perkara tersebut secara adat, sebagai upaya meminimalisir potensi konflik massal,” harap politisi Partai PAN itu.

JAKARTA – Dua anggota DPR asal Sumatera Barat, Taslim Chaniago dan Nudirman Munir meminta eksekusi Putusan MA No. 749 PK/Pdt/2011 ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News