Eksekusi Buni Yani Isyaratkan Kejatuhan Petahana Makin Dekat
Kamis, 31 Januari 2019 – 15:58 WIB
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 November 2019 menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, karena dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU ITE.
Buni dianggap menghapus, menambah dan atau mengurangi bagian signifikan informasi, dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), yang melanggar UU ITE. Bagian informasi yang dihapus itu yakni video dan transkrip pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 27 September 2016 lalu.(boy/jpnn)
encana Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat mengeksekusi terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Buni Yani pada Jumat 1 Februari 2019 besok merupakan isyarat kejatuhan petahana sudah semakin dekat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 Calon Anggota DPD Dapil NTB Peraih Suara Terbanyak, 2 Petahana Tumbang
- Menjelang Rakernas, Ribuan Anggota DPRD PDIP Diberi Pengarahan Soal Pangan dan Pemilu 2024
- Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Mendaftarkan Diri ke KPU Sumbar
- ART Serahkan Berkas Pendaftaran Calon DPD RI ke KPU Sulteng
- 6 Bakal Calon Anggota DPD RI Ini Mendaftar ke KPU NTB, Ada 4 Petahana
- Ustaz Tengku Zul & Anak Buah Prabowo Komentari Penutupan Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek