Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Disarankan Kerahkan POM TNI

Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Disarankan Kerahkan POM TNI
Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Disarankan Kerahkan POM TNI
Kasus lain, lanjut Syamsu, sekitar dua pekan lalu, pendukung Theddy menganiaya dua jaksa asal Kejari Dobo yang tengah memantau keberadaan Theddy di kantor pemerintahan Dobo. "Ini aneh, kok penegak hukum tak kuasa mengeksekusi terpidana," tambah Syamsu. Sebagai mantan Danpuspom TNI, Syamsu mengaku prihatin sebab Theddy yang juga purnawirawan TNI berpangkat kolonel, berani melawan hukum.

Bahkan memerintahkan orang-orangnya untuk melakukan premanisme terhadap aparat hukum yang tengah menjalankan tugas (eksekusi). "Meski tak ada perintah untuk ditahan, tapi kalau sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung) berarti harus dieksekusi. Ini malah jaksanya dieksekusi. Memalukan," kata Syamsu.

Bagi dia, kasus penolakan eksekusi yang dilakukan Theddy Tengko dan Susno Duadji sama persis. Bedanya Susno akhirnya sadar dan menyerahkan diri sementara Theddy terus membangkang. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung disarankan menggaet Polisi Militer TNI untuk membantu pengamanan eksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News