Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung

Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

"Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," tuturnya. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung mengklaim langkah menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara merupakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News