Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung
Selasa, 04 Agustus 2020 – 12:00 WIB
"Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," tuturnya. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung mengklaim langkah menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara merupakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
- Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK Tak Gajian, Sejumlah Ramalan Terungkap, Siapa Tersangkanya?
- Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen ke Kejaksaan Agung Pekan Ini
- Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan