Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung
Selasa, 04 Agustus 2020 – 12:00 WIB

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
"Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," tuturnya. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung mengklaim langkah menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara merupakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan