Eksekutor Pembunuh Najamuddin Sewang Dihukum 20 Tahun Penjara

Eksekutor Pembunuh Najamuddin Sewang Dihukum 20 Tahun Penjara
Sidang putusan terkait kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Foto: Dok WAG Pewarta

Seusai membacakan putusan, Johnicol memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding terkait vonis yang dikeluarkan.

"Jika tidak menerima dengan putusan ini, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Kalau menerima vonis maka dinyatakan inkracht," bebernya.

Kasus pembunuhan Najamuddin Sewang bikin gempar warga di Sulawesi Selatan, terutama Kota Makassar.

Pembunuhan terhadap Najamuddin diduga kuat akibat cinta segitiga antara eks Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Rachmawati, dan korban.

Selain itu, otak pembunuhan, Iqbal Asnan sudah meninggal dunia di Rutan Makassar karena sakit. (mcr29/jpnn)

Terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor pembunuh Najamuddin Sewang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan oknum anggota Brimob Sulaiman...


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News