Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka
Kamis, 13 September 2012 – 11:07 WIB

Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka
JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Diungkapkan Nasrullah, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Angie, Teuku Nasrullah melalui nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Sudjatmiko, Kamis (13/9). Nasrullah mengaku bingung dengan alasan penyidik menjadikan kliennya tersangka kasus ini.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrullah mengawali pembacaan eksepsinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia