Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Terdakwa Pembunuhan Bebas

Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Terdakwa Pembunuhan Bebas
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Selain itu Kejari juga kecewa dengan Dukcapil yang tidak konsisten menetapkan data terkait tanggal dan tahun lahir yang dikeluarkan atas nama terdakwa AS.

"Hal ini belum diketahui keluarga korban, jika tahu entah seperti apa nanti. Selain itu kami sedikit kecewa dengan Dukcapil yang bisa mengeluarkan data berbeda, terkait tanggal dan tahun lahir terdakwa," tutup Kasi Pidum.

Sebelumnya, AS terdakwa kasus pembunuhan terhadap Afrizal (24) warga Kota Bengkulu saat ia mengendarai sepeda motor di Street Bencoolen, Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu bulan Februari lalu. 

Saat itu korban dengan adiknya Jo (15) yang sudah mendapat vonis 5 tahun membunuh korban lantaran korban melawan saat sepeda motornya hendak dirampas. Terdakwa AS langsung bebas setelah eksepsinya terkait kesalahan tahun dikabulkan majelis hakim pada Kamis (31/8).(167/ray/jpnn)

BENGKULU - Seorang terdakwa pembunuhan berinisial, AS, di Bengkulu bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News