Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili

Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Adner Sirait dan Darianus Lungguk Sitorus, Senin (2/8) di Pengadilan Tipikor. "Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut memenuhi syarat untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara," kata Jufriadi, Ketua Majelis Hakim.

Majelis juga memerintahkan agar pengadilan perkara ini dilanjutkan. Usai pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, sedianya sidang kali ini akan dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut. Namun, jaksa penuntut, Agus Salim menyatakan belum siap menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda pekan depan.

Adner Sirait adalah pengacara atau kuasa hukum dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda. Keduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.

Atas tindakan penyuapan itu, JPU mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) .

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News