Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ibrahim dikurangi selama masa tahanan. Ibrahim yang merupakan Hakim PTUN Jakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis berpendapat, unsur-unsur hakim dan penerimaan hadiah/janji yang diketahui atau patut diduga untuk memengaruhi perkara yang ditangani telah terpenuhi.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK. Sebelumnya, Ibrahim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200  juta subsider 6 bulan kurungan. Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ibrahim dinilai telah merusak citra dan wibawa hakim sebagai penegak keadilan. Ibrahim juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News