Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 02 Agustus 2010 – 11:43 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ibrahim dikurangi selama masa tahanan. Ibrahim yang merupakan Hakim PTUN Jakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ibrahim dinilai telah merusak citra dan wibawa hakim sebagai penegak keadilan. Ibrahim juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Majelis berpendapat, unsur-unsur hakim dan penerimaan hadiah/janji yang diketahui atau patut diduga untuk memengaruhi perkara yang ditangani telah terpenuhi.
Baca Juga:
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK. Sebelumnya, Ibrahim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3
BERITA TERKAIT
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang