Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang

Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang
Petugas membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Seperti apa? Harus diuraian peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman.

Lokasi Perencanaan Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menilai dakwaan jaksa inkonsistensi.

"Sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi," ujar Rasamala.

Rasamala mengatakan bila melihat dakwaan JPU, seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih dI Magelang.

"Namun, dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling. Kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya, kan, begitu ceritanya," ujar Rasamala.

Rasamala mempersolkan dakwaan jaksa yang menyebut rencana pembunuhan juga di rumah Magelang.

Padahal, kata dia, jelas rencana pembunuhan hanya di rumah Saguling, kediaman pribadi Ferdy Sambo.

"Kalau berdasarkan dakwaan, tetapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu," ujar Rasamala.

Kubu Febri Sambo dan Putri Candrawathi tetap kukuh menilai dakwaan jaksa inkonsistensi dan tak menguraikan peristiwa secara runut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News