Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang

Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang
Petugas membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Ferdy Sambo dan Putri merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Arman Hanis menilai tanggapan jaksa tidak menguraikan peristiwa.

"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formal, tetapi memang dalam eksepsi, itu formal semuanya," kata Arman kepada wartawan seusai sidang.

Menurut Arman, seharusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat dan jelas.

"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan, sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," ucap Arman.

Pada intinya, kata dia, tanggapan jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan rangkaian peristiwa kematian Brigadir Yosua.

Kubu Febri Sambo dan Putri Candrawathi tetap kukuh menilai dakwaan jaksa inkonsistensi dan tak menguraikan peristiwa secara runut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News