Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta

Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar rumah Ferdy Sambo, kompleks Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu juga mengetahui bahwa salah satu rekaman CCTV menunjukkan tayangan Brigadir Yosua masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.

Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.

Hendra Kurniawan Tak Mengajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membeberkan kronologis dalam dakwaan JPU soal Ferdy Sambo marah dan mengancam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News