Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta

Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dia nggak tahu bahwa itu skenario atau apa, dia enggak tahu,” kata Henry Yoso.

Ferdy Sambo Marah dan Mengancam

Henry Yoso lantas menjelaskan kronologi kejadian sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Dikatakan, Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat menghadap Ferdy Sambo untuk menyampaikan bahwa isi rekaman CCTV yang dilihatnya berbeda dengan kronologi kematian Brigadir Yosua yang diskenariokan Sambo.

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir Yosua yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, Pak Sambo menyebut bahwa Brigadir Yosua sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum dirinya tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," cetus Henry.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membeberkan kronologis dalam dakwaan JPU soal Ferdy Sambo marah dan mengancam.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News