Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta

Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry.

Dia mengatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.

"Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

"Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ucapnya usai sidang.

Hendra Kurniawan, kata Henry Yoso, tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir Yosua.

Kliennya itu, masih kata Henry Yoso, juga tidak ada kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," ujarnya.

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membeberkan kronologis dalam dakwaan JPU soal Ferdy Sambo marah dan mengancam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News