Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap
Kamis, 22 April 2021 – 22:45 WIB
"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 meter persegi," bebernya.
Kemudian, di dalam gugatan perkara a quo tersebut batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.
Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.
"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya persil bukan sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," kata dia. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum 9 warga Kalibaru, Tangerang, Khairil mengungkap sejumlah kejanggalan gugatan Vreddy,
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
- Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
- Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak
- Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
- Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf