Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap

Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang gugatan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pengusaha Vreddy terhadap sembilan warga Desa Kalibaru, Pakuhaji, Tangerang. 

Selain sembilan warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut menjadi tergugat. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Tangerang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat. 

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim Harry Sutanto, Kamis (22/4) 

Khairil selaku hukum sembilan warga yang digugat Vreddy mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.

Menurut Khairil, gugatan dari Vreddy tidak jelas atau kabur. Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur. 

Selanjutnya ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy. "Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya.

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilakan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 meter persegi.

Kuasa hukum 9 warga Kalibaru, Tangerang, Khairil mengungkap sejumlah kejanggalan gugatan Vreddy,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News