Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang disampaikannya.
Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (11/4).
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Hasto Kristiyanto.
Pada hari ini, Pengadilan Tipikor, Jakarta melaksanakan sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan putusan sela.
Majelis hakim pun tidak menerima eksepsi yang diajukan Hasto karena nota keberatan dari tim pengacara masuk ke perkara pokok.
Mejalis hakim juga menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa sudah cermat, sehingga tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan.
Atas putusan hakim ini, proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto dilanjutkan.
Hasto mengatakan pengajuan eksepsi pada dasarnya bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik rakyat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang disampaikannya
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini