Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti

Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan Primer

Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Dan Keempat, eksploitasi untuk kepentingan restorasi ekosistem.

"Misalnya ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan perlu restorasi, itu boleh lanjut. Karena akan mengembalikan fungsi hutan," kata Agus.

Saat ini, kata Agus menambahkan, luas hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area pengguna hutan lainnya yang diserahkan urusannya ke Pemda. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare.

Untuk hutan gambut, luasnya mencapai 24,5 juta hektar. Ada pun di dalam hutan alam primer, terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut sehingga total lahan gambut di Indonesia saat ini sekitar 30-an juta hektar.(afz/jpnn)

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News