Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
Keringanan itu diberikan kepada pengusaha yang melakukan perpanjangan (roll over) dalam menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Sebelumnya, fasilitas insentif itu diberikan untuk eksportir yang menaruh DHE-nya di dalam negeri.
Namun, eksportir yang melakukan roll over belum mendapatkan insentif.
”Kalau depositonya diperpanjang, boleh mendapatkan fasilitas yang sama. Atau pindah (deposito, Red) dari satu bank ke bank lain, selama masih di dalam negeri, boleh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Kamis (24/1).
Hal itu dilakukan agar Indonesia tak melulu kehilangan DHE. Sebab, devisa yang kuat akan menjadi bantalan yang ampuh ketika Indonesia mengalami tekanan nilai tukar.
Selain itu, pemerintah bakal memperkuat investasi dengan menerapkan reverse tobin tax.
Kebijakan tersebut memberikan insentif fiskal bagi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah