Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito

Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.

Keringanan itu diberikan kepada pengusaha yang melakukan perpanjangan (roll over) dalam menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Sebelumnya, fasilitas insentif itu diberikan untuk eksportir yang menaruh DHE-nya di dalam negeri.

Namun, eksportir yang melakukan roll over belum mendapatkan insentif.

”Kalau depositonya diperpanjang, boleh mendapatkan fasilitas yang sama. Atau pindah (deposito, Red) dari satu bank ke bank lain, selama masih di dalam negeri, boleh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Kamis (24/1).

Hal itu dilakukan agar Indonesia tak melulu kehilangan DHE. Sebab, devisa yang kuat akan menjadi bantalan yang ampuh ketika Indonesia mengalami tekanan nilai tukar.

Selain itu, pemerintah bakal memperkuat investasi dengan menerapkan reverse tobin tax.

Kebijakan tersebut memberikan insentif fiskal bagi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dalam jangka panjang.

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News