Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
Sabtu, 26 Januari 2019 – 01:29 WIB
Hal tersebut bertujuan menahan laba operasional PMA di Indonesia agar tak dibawa kembali ke negara asalnya.
Reverse tobin tax itu memungkinkan investor mendapatkan insentif fiskal kembali. Syaratnya, laba yang didapatkannya diinvestasikan kembali di Indonesia. Kebijakan tersebut masih dikaji pemerintah saat ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya akan mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua kebijakan.
Yakni, simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.
”Bakal ada revisi Permendag tentang itu. Seminggu ke depan kita targetkan selesai,” ujar Enggar. (rin/c25/oki)
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi