Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
Sabtu, 26 Januari 2019 – 01:29 WIB

Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos
Hal tersebut bertujuan menahan laba operasional PMA di Indonesia agar tak dibawa kembali ke negara asalnya.
Reverse tobin tax itu memungkinkan investor mendapatkan insentif fiskal kembali. Syaratnya, laba yang didapatkannya diinvestasikan kembali di Indonesia. Kebijakan tersebut masih dikaji pemerintah saat ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya akan mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua kebijakan.
Yakni, simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.
”Bakal ada revisi Permendag tentang itu. Seminggu ke depan kita targetkan selesai,” ujar Enggar. (rin/c25/oki)
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah