Ekstensifikasi Pajak, Minuman Bersoda Perlu Dikenakan Cukai

Ekstensifikasi Pajak, Minuman Bersoda Perlu Dikenakan Cukai
Ekstensifikasi Pajak, Minuman Bersoda Perlu Dikenakan Cukai

Menurutnya, salah satu objek untuk menggenjot penerimaan negara adalah pengenaan cukai bagi minuman bersoda. Berdasarkan informasi, kata Misbakhun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyelesaikan formula penghitungan cukai pada minuman soda.

"Rencana ekstensifikasi objek kena cukai tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan sejak 2012 lalu. Namun kenapa belum kelihatan progres yang nyata?," tanyanya.

Menurut politisi Golkar ini, ada strategi-strategi yang harus ditempuh pemerintah agar rencana pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi bisa terlaksana. Pertama, pendefinisian minuman ringan berkarbonasi harus jelas mengacu pasal 2 UU Cukai, agar landasan pengenaan cukai benar secara material.

Dikatakannya, bahan adiktif yang terkandung dalam minuman ringan berkarbonasi terdiri pemanis buatan, zat pewarna, dan zat pengawet. Komposisi bahan-bahan tersebut, banyak yang dapat menimbukan dampak negatif bagi kesehatan. Akibat konsumsi berlebihan, katanya, dapat menyebabkan obesitas, diabetes mellitus, batu ginjal, osteoporosis, dan kerusakan gigi.

"Fakta ilmiah ini sebenarnya sangat kuat untuk mendasari pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi," ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.

Strategi berikut, lanjut Misbakhun, faktor kelaziman pengenaanya di negara lain. UU 39/2007 cukup visioner karena mengadopsi praktik dan teori cukai internasional. Karena itu, apa yang dipungut cukai di negara maju secara prinsip dapat dikenakan juga di Indonesia. Sebut saja negara-negara yang mengenakan cukai minuman bersoda, seperti Finlandia, Perancis, Jerman, India, Jepang, dan Amerika. (wid/rmo/jpnn)

JPNN.com JAKARTA - Pemerintah dituntut lebih kreatif untuk memenuhi target penerimaan pajak. Salah satu cara yang harus ditempuh adalah Perluasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News