El Loco Laporkan Manajer MU ke Bareskrim Polri, Ini Sebabnya

El Loco Laporkan Manajer MU ke Bareskrim Polri, Ini Sebabnya
Cristian Gonzales. Foto: Purwanto/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pesepak bola Cristian Gonzales melaporkan manajer Madura United Haruna Soemitro ke Bareskrim Polri, Jumat (27/4). Laporan Cristian didasari dugaan pencemaran nama baiknya oleh Haruna melalui akun Madura United FC di Instagram.

Laporan dari pria yang karib disapa El Loco itu telah teregister dengan nomor LP/B/560/IV/2018/Bareskrim, tanggal 27 April 2018. Dalam laporan itu, Haruna diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 ayat (2), Pasal 310, 311 dan Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Kuasa hukum El Loco, Khairul Imam mengatakan, kasus itu bermula ketika kliennya dikontrak Madura United. Pada awalnya semua berjalan normal dan Cristian sebagai pemain selalu mengikuti latihan.

Namun, ketika Madura United bertanding, nama El Loco tidak masuk dalam daftar pemain. Bahkan dalam beberapa laga, El Loco hanya bermain 14 menit sebagai pemain pengganti.

“Kemudian ada fitnah bilang bahwa dia (Gonzales, red) tidak memiliki etika atau melanggar kontrak. Kontrak yang mana saya tanya dulu, karena klien kami ini tidak pernah megang kontrak," ujar Imam.

Memang ketika akan dipinang, El Loco diminta menandatangani berkas yang diduga kontrak. Namun, pesepak bola asal Uruguay itu tak tahu apa isi kontrak yang disodorkan tersebut.

Sementara soal dugaan pemecatan, pihak El Loco juga membantahnya. Salah satu kuasa hukum, Sunan Kalijaga memastikan pihaknya punya barang bukti El Loco tak pernah dipecat pihak Madura United, melainkan hanya dipinjamkan ke PSS Sleman.

"Kami mempunyai alat bukti bahwa El Loco ini dipinjamkan jadi bisa dibedakan antara dipecat sama tidak pernah dipecat,” imbuh dia. (mg1/jpnn)

Cristian Gonzales alias El Loco merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Haruna Soemitro melalui akun Madura United (MU) di Instagram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News