Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
Selasa, 23 April 2024 – 19:48 WIB

Lukman Edy mengatakan, keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Foto: source for jpnn
"Ketika kami turun langsung ke sana kami tidak pernah memberikan Bansos bantuan atau semacam money politik itu. Kami hanya memberikan berupa kaos di 60 titik di lokasi yang kami singgahi," ucap Perismon.
Selain itu, harapan masyarakat kepada Prabowo-Gibran juga cukup tinggi.
Termasuk fokus utamanya adalah melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masyarakat itu menginginkan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Sumatera, salah satunya jalan Tol Trans Sumatra. Infrastruktur ini benar-benar disambut positif oleh masyarakat Sumatra," pungkas Perismon.(mcr10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres