Elsa Meja Hijaukan Bank Mega
Jumat, 20 Mei 2011 – 05:52 WIB
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) membawa kasus pembobolan dana senilai Rp 111 miliar ke meja hijau. Langkah itu ditempuh seiring buntunya jalan tengah dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA). Elsa pun telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). "Langkah ini ditempuh untuk menuntut hak kami yang tercederai," ungkap Waluyo, Komisaris Utama Elnusa di Jakarta, Kamis (19/5). Di lain sisi perseroan telah memecat Santun Nainggolan dari posisinya sebagai Direktur Keuangan Elnusa. Posisi lowong itu saat ini di isi Sabam Hutajulu. "Pergantian ini demi kelanjutan operasional dan tanggungjawab perseroan kepada investor," ulasnya.
Waluyo menyebutkan pihaknya punya bukti kongkrit dan akurat. Dana yang disetorkan di Bank Mega sepenuhnya berbentuk deposito berjangka. Itu diperkuat dengan bukti setoran yang didapat dari otoritas Bank Mega. "Kami punya bukti kuat. Biarlah pengadilan yang menentukan nantinya," ucap Waluyo. "Dan, kami yakin dana senilai Rp 111 miliar itu masih tetap berada di Bank Mega," tandas Suharyanto, Direktur Utama Elnusa.
Baca Juga:
Karena itu, Suharyanto masih optimistis dana tersebut akan kembali pada pengkuan manajemen Elnusa. Hanya saja, bagaimana skema mengembalikan uang yang raib tersebut tidak bisa diungkap secara rinci. "Ya, kami tetap berpatokan pada hak kami sebagai nasabah," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) membawa kasus pembobolan dana senilai Rp 111 miliar ke meja hijau. Langkah itu ditempuh seiring buntunya jalan tengah
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan