Elsa Meja Hijaukan Bank Mega

Elsa Meja Hijaukan Bank Mega
Elsa Meja Hijaukan Bank Mega
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) membawa kasus pembobolan dana senilai Rp 111 miliar ke meja hijau. Langkah itu ditempuh seiring buntunya jalan tengah dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA). Elsa pun telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). "Langkah ini ditempuh untuk menuntut hak kami yang tercederai," ungkap Waluyo, Komisaris Utama Elnusa di Jakarta, Kamis (19/5).

Waluyo menyebutkan pihaknya punya bukti kongkrit dan akurat. Dana yang disetorkan di Bank Mega sepenuhnya berbentuk deposito berjangka. Itu diperkuat dengan bukti setoran yang didapat dari otoritas Bank Mega. "Kami punya bukti kuat. Biarlah pengadilan yang menentukan nantinya," ucap Waluyo. "Dan, kami yakin dana senilai Rp 111 miliar itu masih tetap berada di Bank Mega," tandas Suharyanto, Direktur Utama Elnusa.

Karena itu, Suharyanto masih optimistis dana tersebut akan kembali pada pengkuan manajemen Elnusa. Hanya saja, bagaimana skema mengembalikan uang yang raib tersebut tidak bisa diungkap secara rinci. "Ya, kami tetap berpatokan pada hak kami sebagai nasabah," ucapnya.

Di lain sisi perseroan telah memecat Santun Nainggolan dari posisinya sebagai Direktur Keuangan Elnusa. Posisi lowong itu saat ini di isi Sabam Hutajulu. "Pergantian ini demi kelanjutan operasional dan tanggungjawab perseroan kepada investor," ulasnya.

JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) membawa kasus pembobolan dana senilai Rp 111 miliar ke meja hijau. Langkah itu ditempuh seiring buntunya jalan tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News