Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
Kamis, 10 September 2020 – 22:45 WIB
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata
Atas perbuatannya, Leni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (kur)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah Wahida, 51, di daerah Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini