Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya

Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
Tersangka Melani alias Leni dan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas, dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas. Foto: palpres.com

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

Atas perbuatannya, Leni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (kur)

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah Wahida, 51, di daerah Jakabaring, Palembang, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News