Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
Kamis, 10 September 2020 – 22:45 WIB

Tersangka Melani alias Leni dan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas, dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas. Foto: palpres.com
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata
Atas perbuatannya, Leni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (kur)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah Wahida, 51, di daerah Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak