Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Kamis, 19 Desember 2013 – 13:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Keberatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12).
Baca Juga:
Emir menerima keputusan hakim. Akan tetapi politikus PDI Perjuangan itu berharap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi warga negara asing.
"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah