Emosi, Ibu Muda Bunuh Seorang Rentenir
Minggu, 19 November 2023 – 05:26 WIB

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Jalan Liosanta, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (18/11/2023). ANTARA/Aditya Rohman
Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Tidak terima dengan perkataan korban, ibu muda menghabisi nyawa seorang rentenir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap