Emosi Petugas Linmas Pembacok Ketua KPPS di Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Petugas linmas pembacok petugas KPPS TPS 27 RT 23/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RV (34) ditangkap pada Jumat, 16 Februari 2024.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan RV terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2,8 tahun.
"RV terkena Pasal 351, yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Harryo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Sementara itu, RV mengakui kesalahan atas perbuatannya.
"Saya mengaku salah, pak, atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," kata RV.
Dia mengaku saat itu istrinya memang tidak mencoblos. Namun, tengah hamil sembilan bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya, pak. Karena hamil sembilan bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " katanya.
Polisi menangkap petugas linmas pembacok ketua KPPS di Palembang. Semua berawal dari kekesalan pelaku.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap