Empat Aktivis HMI Dilepaskan dari Tahanan
"Mereka dikenai wajib lapor secara rutin," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Namun Sukur memastikan, pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian.
“Sementara masih wajib lapor. Dan kami kooperatif kok,” imbuh dia.
Para tersangka dari HMI itu sendiri dijerat Pasal 214 juncto Pasal 212 KUHP karena melawan petugas kepolisian.
Sebelumnya Sekjen PB HMI Amijaya Halim sudah lebih dulu ditangguhkan penahanannya, meski sempat beberapa hari ditahan polisi.
Terkait rencana HMI hendak mempradilankan polisi lantaran sudah menangkap 5 orang pengurusnya, Syukur belum bisa memastikannya.
"Belum. Kami akan melihat perkembangannya. Apalagi penangguhan penahanannya dikabulkan tentu kami akan hormati itu. Sambil kami akan melihat lagi, kedepannya," pungkasnya.
Masih di Mapolda Metro, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan pihaknya masih akan berkomunikasi untuk mempertimbangkan pengajuan upaya praperadilan tersebut akan tetap dilanjutkan atau tidak.
JAKARTA – Empat aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) akhirnya dilepaskan dari sel Polda Metro Jaya. Mereka yang sempat 11 hari merasakan
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat