Empat Hal Ini Memperberat Tuntutan Hukuman untuk Novanto

Empat Hal Ini Memperberat Tuntutan Hukuman untuk Novanto
Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Setya Novanto yang menjadi terdakwa penerima rasuah e-KTP. Menurut JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman bagi mantan ketua DPR itu.

JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto menyatakan, perbuatan terdakwa idak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang kedua, perbuatan Novanto bersifat masif.

“Yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini," ujar Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Ketiga, sambung Basir, perbuatan Novanto telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan. Novanto disebut merugikan negara sebesar USD 7.435.000‎.

"‎Keempat, ‎terdakwa tidak bersifat kooperatif pada proses penyidikan maupun dalam proses persidangan," ucap Rasyid.

Sedangkan pertimbangan yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ada dua hal. Pertama karena Novanto belum pernah dihukum, sedangkan yang kedua karena mantan bendahara umum Golkar itu menyesali perbuatannya.

‎Jaksa sebelumnya meminta Majelis Hakim memvonis Novanto 16 tahun penjara. JPU meyakini ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.‎(gir/jpnn)


Ada empat pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga mengajukan tuntutan hukuman 16 tahun penjara untuk Novanto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News