Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK

Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK
OC Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum "kapok" memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News