Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK
Jumat, 31 Juli 2015 – 13:27 WIB

OC Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum "kapok" memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank