Empat Kali Masuk Penjara, Ternyata Gak Kapok Juga
Senin, 24 Juli 2017 – 20:01 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Terakhir, mereka masuk tahanan Polsek Wonokromo dalam perkara yang sama. Keduanya baru keluar penjara setahun lalu.
''Sepertinya mereka ini tidak ada kapok-kapoknya," katanya.
Selain Helmi dan Rosidi, polisi menjerat Husen. Dia dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Helmi dan Rosidi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
''Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2000 itu. (bin/c7/fal/jpnn)
Empat kali masuk penjara tidak membuat Muhammad Helmi dan Rosidi jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya