Empat Kali Masuk Penjara, Ternyata Gak Kapok Juga
Senin, 24 Juli 2017 – 20:01 WIB
Terakhir, mereka masuk tahanan Polsek Wonokromo dalam perkara yang sama. Keduanya baru keluar penjara setahun lalu.
''Sepertinya mereka ini tidak ada kapok-kapoknya," katanya.
Selain Helmi dan Rosidi, polisi menjerat Husen. Dia dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Helmi dan Rosidi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
''Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2000 itu. (bin/c7/fal/jpnn)
Empat kali masuk penjara tidak membuat Muhammad Helmi dan Rosidi jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng