Empat Klinik Aborsi Masih Dalam Bidikan

Selanjutnya oleh pelaku, calon pasien dibawa ke klinik untuk pemeriksa kandungan. ”Alat USG-nya juga abal-abal (murahan). Karena anggota yang menyamar sebenarnya tidak hamil, tapi oleh alat USG mereka disimpulkan sedang hamil dua bulan,” ungkap Adi lantas tertawa terkekeh-kekeh.
Ia menduga banyak calon pasien yang sudah tertipu, sebab untuk pemeriksaan dengan alat USG itu, setiap calon pasien diwajibkan membayar Rp 300 ribu. ”Jadi biarpun gak hamil tetap saja dibilang hamil,” tukas putra mantan petinggi Polri ini.
Ditambahkan Adi, biaya untuk sekali operasi aborsi antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk usia kandungan di bawah tiga bulan. ”Menurut para pelaku, semakin besar usia janin maka semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Untuk pasien yang janinnya sudah lima bulan dikenakan biaya hingga Rp 10 juta, untuk calonya dapat komisi Rp 500 ribu per pasien,” beber Adi.
Adi menegaskan, kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 73 ; 77 ; 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; pasal 64 juncto pasal 83 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (ind/dil/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berhenti memberangus praktik aborsi ilegal yang menjamur di wilayah Jakarta. Setelah sukses membongkar operasi aborsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!