Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum
Selasa, 22 Februari 2022 – 12:57 WIB
Masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tamu undangan pada resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk makan di tempat acara.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," tutur Safrizal. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Antarasa Buka Cabang, Sajian Ala Chef Ternama hingga Betutu Ibu Ray Bali Jadi Unggulan
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya