Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum

Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum
Empat kota di Jawa kini berstatus PPKM Level 4 sesuai Inmendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tamu undangan pada resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk makan di tempat acara.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," tutur Safrizal. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News