Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
Restoran dan kafe boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi, namun hanya sampai pukul 20.00," lanjut Safrizal.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Khusus untuk bioskop, kapasitas pengunjung yang diizinkan ialah 25 persen.
"Pusat kebugaran atau gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Safrizal.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan boleh beroperasi maksimal 25 persen.
Untuk operasional tempat ibadah, boleh melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Antarasa Buka Cabang, Sajian Ala Chef Ternama hingga Betutu Ibu Ray Bali Jadi Unggulan
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya