Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk
Minggu, 08 April 2018 – 10:38 WIB
Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkoba telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Para kurir narkoba tersebut dibekuk saat akan menyeberang sungai pembatas wilayah Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati