Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk

Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk
Kurir narkoba ditangkap. Foto:JPG/Pojokpitu

Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkoba telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)


Para kurir narkoba tersebut dibekuk saat akan menyeberang sungai pembatas wilayah Tulungagung.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News