Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran

Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran
Terpidana mati perkara narkoba, Fredi Budiman saat diboyong ke Pulau Nusakambangan, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

Eksekusi kali ini hanya dilakukan terhadap empat terpidana meski sebelumnya beredar 14 nama yang masuk daftar untuk didor. Namun, sepuluh terpidana mati lainnya tinggal menunggu giliran.

Menurut Noor, eksekusi akan dilakukan pada periode berikutnya.  “Tentu di periode yang akan datang dikaji kembali,” ujar Noor saat  jumpa pers di Cilacap.

Informasi yang dihimpun, jenazah Fredi Budiman akan dibawa Surabaya, Jawa Timur. Ia akan dikubur di Makam Bharatu Sedayu, Jalan Krembangan Baru VII nomor 6 A, Surabaya.

Sedangkan Seck Osmane akan dibawa ke Rumah Sakit Santo Carolus, Jakarta Pusat, adapun Michael Titus akan dibawa ke RS Cikini. Yang terakhir adalah  Humprey akan dibawa ke Krematarium, Banyumas, Jawa Tengah.

Sejak 2015, Kejaksaan Agung sudah tiga kali mengeksekusi terpidana mati perkara narkotika. Eksekusi jilid pertama digelar Januari 2015.

Saat itu, ada enam terpidana mati yang meregang nyawa di tangan tim eksekutor. Yakni, Marco Archer Cardoso Mareira (Brazil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soe (Belanda), Namaona Dennis (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia). 

Lima napi itu dieksekusi di Lapas Nusakambangan. Sedangkan  satu napi lainnya, Tran Thi Hanh (Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Eksekusi jilid dua digelar April 2015. Delapan narapidana ditembak mati.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi hukuman mati atas gembong narkoba Jumat (29/7) dini hari di Pulau Nusakambangan. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News