Empat Napi Dulu Dieksekusi, Sisanya Tunggu Giliran

Eksekusi kali ini hanya dilakukan terhadap empat terpidana meski sebelumnya beredar 14 nama yang masuk daftar untuk didor. Namun, sepuluh terpidana mati lainnya tinggal menunggu giliran.
Menurut Noor, eksekusi akan dilakukan pada periode berikutnya. “Tentu di periode yang akan datang dikaji kembali,” ujar Noor saat jumpa pers di Cilacap.
Informasi yang dihimpun, jenazah Fredi Budiman akan dibawa Surabaya, Jawa Timur. Ia akan dikubur di Makam Bharatu Sedayu, Jalan Krembangan Baru VII nomor 6 A, Surabaya.
Sedangkan Seck Osmane akan dibawa ke Rumah Sakit Santo Carolus, Jakarta Pusat, adapun Michael Titus akan dibawa ke RS Cikini. Yang terakhir adalah Humprey akan dibawa ke Krematarium, Banyumas, Jawa Tengah.
Sejak 2015, Kejaksaan Agung sudah tiga kali mengeksekusi terpidana mati perkara narkotika. Eksekusi jilid pertama digelar Januari 2015.
Saat itu, ada enam terpidana mati yang meregang nyawa di tangan tim eksekutor. Yakni, Marco Archer Cardoso Mareira (Brazil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soe (Belanda), Namaona Dennis (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia).
Lima napi itu dieksekusi di Lapas Nusakambangan. Sedangkan satu napi lainnya, Tran Thi Hanh (Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi jilid dua digelar April 2015. Delapan narapidana ditembak mati.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi hukuman mati atas gembong narkoba Jumat (29/7) dini hari di Pulau Nusakambangan. Namun,
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang