Empat Negara Minta Pertukaran Tahanan
Senin, 17 Januari 2011 – 17:59 WIB
JAKARTA—Indonesia termasuk salah satu negara yang diminati untuk masuk dalam program pertukaran tahanan asing. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan untuk melakukan program tersebut. Meski beberapa negara asing sudah menyatakan minat mereka. ‘’Kita karena belum memiliki landasan hukum, maka kami sedang mempelajari dulu. Bisa sajananti dimasukkan dalam UU permasyarakatan,’’ kata Patrialis.
‘’Tukar tahanan dengan tawanan itu beda. Kita baru sedang menyelidiki, makanya saya tidak pernah sekalipun bilang kita sudah menukar tahanan. Karena dasar hukumnya masih belum ada sampai saat ini,’’ kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).
Saat ini, kata menteri asal PAN itu, ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan penukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia. Yakni Australia, Hongkong, Iran, dan Brazil.
Baca Juga:
JAKARTA—Indonesia termasuk salah satu negara yang diminati untuk masuk dalam program pertukaran tahanan asing. Namun hingga saat ini, belum
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah