Empat Parpol Langgar Aturan Iklan di TV

Empat Parpol Langgar Aturan Iklan di TV
Empat Parpol Langgar Aturan Iklan di TV

jpnn.com - JAKARTA – Empat partai politik diduga melakukan pelanggaran batas maksimum penayangan iklan kampanye di media televisi nasional pada penayangan 21-23 Maret 2014. Masing-masing Partai Hanura, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

Dugaan pelanggaran tersebut menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, merupakan temuan tim gugus tugas pengawasan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Bahwa berdasarkan penelusuran terhadap bukti rekaman, ditemukan adanya dugaan pemasangan iklan kampanye pemilu parpol di sejumlah stasiun televisi yang melebihi ketentuan sepuluh spot penayangan iklan setiap harinya,” ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).

Nelson merinci, pada pelaksanaan kampanye 21 Maret, Hanura menayangkan iklan sebanyak 14 spot di RCTI, 12 spot di MNC TV dan 16 spot Global TV. Kemudian Golkar memasang 13 spot di TV One dan 15 spot di ANTV. Sementara NasDem memasang 15 spot iklan di Metro TV, dan Demokrat memasang 20 spot di SCTV dan 16 spot di Indosiar.

Pada 22 Maret Hanura memasang masing-masing 15 spot iklan di RCTI dan Global TV, Golkar 18 spot di TV One dan 21 spot di AN TV. NasDem 11 spot di Metro TV dan Demokrat 15 spot di SCTV dan 19 spot di Indosiar.

Dugaan pelanggaran menurut Nelson juga dilakukan keempat parpol tersebut pada masa kampanye 23 Maret.

Hanura menayangkan 15 spot di RCTI, 11 spot di MNC TV dan 12 spot di Global TV. Sementara Golkar menayangkan 21 spot di TV One dan Demokrat 17 spot di SCTV dan 19 spot di Indosiar.

“"Kelebihan spot itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu hasil temuan akan kami teruskan ke KPU untuk ditindak keras. Karena peserta pemilu menayangkan iklan lebih dari 10 spot dalam sehari sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada,” ujar Nelson.(gir/jpnn)

JAKARTA – Empat partai politik diduga melakukan pelanggaran batas maksimum penayangan iklan kampanye di media televisi nasional pada penayangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News