Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos
Jumat, 16 Juli 2010 – 11:28 WIB
Baca Juga:
Ketua KPU Kaimana, Zakarias Fenetiruma saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengundian nomor urut bagi 4 pasangan calon, menyampaikan, pengundiannya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli mendatang. Ketika ditanya lagi soal keterlambatan penetapan calon tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 62 tahun 2009 tentang tahapan penetapan calon maksimal 107 hari sebelum pemungutan suara, Zakarias menjelaskan, Peraturan KPU No. 62 tersebut dapat dilakukan jika anggaran tersedia tepat pada waktunya, namun yang terjadi adalah keterlambatan.
Baca Juga:
Zakarias juga membenarkan, ditetapkannya pasangan kandidat ini lolos dikarenakan juga seluruh berkas persyaratan seperti surat pengunduran diri dari jabatan PNS bagi calon yang mempunyai jabatan, sudah dilengkapi oleh masing-masing calon. Bahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pun sudah merupakan salah satu persyaratan utama dari pemberkasan.
KAIMANA - KPU Kabupaten Kaimana menetapkan empat pasangan kandidat dinyatakan lolos kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi surat pencalonan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan