Empat Pemakai Sabu Dicokok, 32 Poket Diamankan

Empat Pemakai Sabu Dicokok, 32 Poket Diamankan
ILUSTRASI. FOTO: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Tim Sat Res Narkoba Polresta Mataram mengamankan empat pemakai narkotika jenis Sabu. Mereka masing-masing berinisial AND, IWN, INS dan SBH, ditangkap di Jalan Yudistira Lingkungan Bhineka Kelurahan Selagalas Cakranegara, Jumat (4/12).

“Empat orang ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polresta Mataram,” ujar Kapolresta Mataram melalui Kasubag Humas AKP I Wayan Suteja, kemarin.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut adanya pesta narkoba di TKP. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Petugas mendapatkan empat orang tersebut sedang asyik pesta Sabu.

Dari hasil penangkapan ini, petugas mendapatkan 32 poket Sabu kristal bening. Mereka tidak bisa mengelak lagi saat petugas berhasil menemukan barang-barang haram itu. Mereka kemudian digiring ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Selain Sabu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Mereka juga sudah dites urin,” bebernya seperti dilansir Harian Radar Lombok (Grup JPNN.com).

Keempat pelaku dijerat pasal 127 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(gal/fri/jpnn)


MATARAM – Tim Sat Res Narkoba Polresta Mataram mengamankan empat pemakai narkotika jenis Sabu. Mereka masing-masing berinisial AND, IWN, INS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News