Empat Perusahaan tak Sanggup Bayar UMK Rp1,9 Juta
Jumat, 19 Desember 2014 – 05:56 WIB
"Sedangkan untuk penangguhan ditolak, yang berarti tidak dapat sama sekali," tukasnya.(dri/jpnn)
Baca Juga:
SUKABUMI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.940.000, tak sepenuhnya dapat diterima perusahaan. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti