Empat Pria Aceh Ini Terancam Dimiskinkan, AKBP Pandji: Kami Sudah Berkomitmen!

Empat Pria Aceh Ini Terancam Dimiskinkan, AKBP Pandji: Kami Sudah Berkomitmen!
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 379 gram atau senilai Rp 400 juta lebih yang disita dari tangan empat pria yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/6). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Barat

Terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial RK, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

RK dibekuk saat berada di suatu tempat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.

AKBP Pandji menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang," tegas AKBP Pandji.

Polisi, kata perwira menengah Polri itu, akan menelusuri hasil dari narkoba dari para tangan tersangka.

"Kami akan telusuri dan akan kami sita,” tegasnya. (antara/jpnn)

Empat pria asal Aceh ini sudah ditangkap polisi dan terancam dimiskinkan. AKBP Pandji menegaskan komitmen kepolisian akan memiskinkan para pengedar narkoba


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News