Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap
Senin, 02 Februari 2015 – 04:15 WIB
Menurut Agus, kesadaran masyarakat (pemilik kos-kosan) masih sangat rendah. Dari 226 wajib pajak, baru dua persen masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak. "Masih sangat rendah, padahal sosialisasi sudah dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:
Kini, para pemilik kos-kosan harus siap-siap menyisihkan penghasilan dari kamar yang disewakan untuk membayar pajak. Bila tidak, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 bab XIX, ada sanksi jika tidak membayar pajak. Yakni pidana maksimal 1 tahun atau denda dua kali lipat pajak terhutang. (ida/sus/jos/jpnn)
BANYUMAS- Pemkab Banyumas sepertinya kurang jeli dalam membidik potensi. Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Ratusan Rumah di OKU Selatan Sumsel Dilanda Banjir
- Demi Swasembada Pangan, Kalsel Dukung Program Andalan Kementan
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21