Empat Tahun Tersiksa Dicabuli Ayah Kandung

Empat Tahun Tersiksa Dicabuli Ayah Kandung
Ilustrasi. Foto: pixabay

Sebab, ROS menuturkan bahwa ayahnya kerap bertindak tidak senonoh selama di Makassar.

Ruth menyatakan masih akan memeriksa tersangka beberapa kali lagi. Sebab, dia ingin memastikan jumlah pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Taufik. 

Agar perilaku bejatnya tidak ketahuan, Taufik mengancam korban untuk merahasiakan semua yang telah dilakukannya. Korban diancam akan ditelantarkan dan tidak diasuh tersangka lagi. 

Tetapi, korban tidak lagi takut dengan ancaman tersebut setelah tidak tahan dengan perlakuan bapaknya.

Taufik terancam dijatuhi hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 81, pasal 82, dan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mir/c15/eko/jpnn)

Korban mengaku dicabuli ayah kandungnya selama beberapa kali di lokasi berbeda selama 4 tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News