Empat Tersangka Korupsi PT FIG Mangkir Dari Panggilan Kejagung
Senin, 03 Juni 2013 – 23:59 WIB
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1 juta, mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka masing-masing Direktur PT First International Gloves (FIG) berinisial I, dan tiga karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.
“Penyidik Kejagung hari ini (3/6) memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga Pukul 15.30 WIB, tidak satu orang pun yang datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (3/6).
Untung memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan penyidik. Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2013 lalu, setelah Kejagung menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat.
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan